Kajari Pekanbaru Lantik  Muhammad Arief Yunandi Sebagai Kasi Pidum

Kajari Pekanbaru Lantik  Muhammad Arief Yunandi Sebagai Kasi Pidum

PEKANBARU, LIPO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), pada Selasa (06/02/24). 

Dalam kesempatan itu, Kajari menyampaikan peran bidang tindak pidana umum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun pejabat yang baru dilantik adalah Muhammad Arief Yunandi. Mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu menggantikan Zulham Pardamean Pane yang promosi sebagai Kasi D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Disampaikan Kajari, mutasi dan pergeseran jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan suatu hal yang wajar. 

"Dengan mutasi ini, kami mengharapkan adanya penyegaran roda organisasi di Kejari Pekanbaru, terutama di Bidang Tindak Pidana Umum," ujar Kajari.

Dengan adanya mutasi ini, lanjut Kajari, dapat meningkatkan kinerja pegawai secara profesional dan proporsional. 

"Saya berharap, Kasi Pidum yang baru dapat melaksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, putusan pengadilan sampai eksekusi, eksaminasi," lanjut Kajari.

"Pokoknya semua tindakan penanganan perkara Pidum agar dilaksanakan dengan baik," sambungnya. 

Kajari juga berharap, Kasi Pidum yang baru, yakni Muhammad Arief Yunandi dapat menjalin hubungan yang dan bekerja sama dengan instansi terkait. 

"Baik itu, dengan pihak rutan/lapas, kepolisian, pengadilan, sehingga penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum bisa dilaksanakan dengan baik," harap Asep Sontani.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyinggung soal dinamika saat ini, dimana Bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024. Terkait hal itu, Kajari memberikan arahan khusus kepada Kasi Pidum yang baru.

"Dalam teknis penanganan perkara, baik itu teknis yuridis, teknis administrasi, terutama dalam hal menghadapi Pemilu, tentunya di Gakkumdu kami harapkan betul-betul dilaksanakan secara profesional dan proporsional," ungkap Kajari.

"Bilamana tidak ada alat bukti dalam hal perkara tindak pidana pemilu, ya tentunya tidak bisa dinaikkan. Sebaliknya, alat bukti cukup, memenuhi unsur Pasal 183 maupun 184 KUHAP, itu harus dilaksanakan, dan kita berharap ASN di kejaksaan bisa menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu nantinya," pungkas Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pelantikan

Index

Berita Lainnya

Index